Baitul Mall Wattamwill

Baitul mall wattamwil adalah suastu badan yang mengurusi mall dan tamwill, mall ini ada manajer sendiri yang mengurusi dana amal, sedangkan tamwill mengurusi bisnis. Badan hukumnya koperasi tetapi bukan koperasii tetapi ada produk seperti BPR, bisa menabung, kredit, dll. Tetapi produknya tidak bisa setara dengan bank, untuk pembiayaan bisa sampai seperti BPRS, dan banyak BMT di daerah jawa.

A.    LATAR BELAKANG

Lahirnya LKS termasuk “BMT  ” dilatar belakangi oleh pelarangan riba secara tegas dalam al-Qur’an. Sementara di dalam perkembangannya LKS mulai dikenal masyarakat pada saat MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank haram.
Tujuan yang ingin dicapai para penggagasnya tidak lain untuk menampung dana umat Islam yang begitu besar dan menyalurkannya kembali kepada umat Islam terutama pengusaha-pengusaha muslim yang membutuhkan bantuan modal untuk pengembangan bisnisnya dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayan kepada para nasabahnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam rangka menghindari pembayaran dan penerimaan riba/ bunga, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayan, perbankan syariah menempuh mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan, sehingga diperlukan mekanisme perhitungan bagi hasil yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

1.      Pengertian dan Peranan BMT

BMT merupakan Lembaga keuangan yang berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya  menampung serta menjalankan harta masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh berdasakan ketentuan yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan sunah Rasul-Nya atau bisa diartikan juga lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan/ deposito serta menjalankannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah.
2.      Produk-Produk BMT
a.       Menghimpun dana dari masyarakat
1)      Simpanan / tabungan wadiah (titipan)
2)      Simpanan / tabungan mudharabah (investasi)
b.      Penyaluran dana pada masyarakat
1.      transaksi jual beli berdasar prinsip
a.       murabaha
b.      bai’u bithaman ajil
2.      Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip
a.       Musyarakah
b.      Mudharabah
c.       Al Muzaraah
d.      Al Musaqah
3.      Sewa

B.     PEMBIAYAAN
1.      Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh BMT/ Lembaga-lembaga keuangan syariah kepada para anggotanya dalam bentuk penyaluran dana berdasar pada prinsip syariah.
2.      Manfaat Pembiayaan
a.       bagi anggota LKS
b.      bagi LKS

C.    AL MUSYARAKAH
1.      Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak / lebih untuk melakukan suatu usaha yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama.
2.      Landasan Syariah
3.      Jenis-jenis Musyarakah
4.      Syarat dan Rukun Musyarakah
5.      Aplikasi dalam perbankan 
6.      Prosedur Pembiayaan musyarakah
-          Syarat Adm
-          Syarat kelayakan

D.    BAGI HASIL
1.      Pengertian bagi hasil
Pembagian pendapatan antara pihak shohibul maal dengan mudharib dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yaitu telah disepakati untuk kedua belah pihak.
2.      Perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah
Perhitungan bagi hasil musyarakah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu profit sharing maupun revance sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing LKS untuk memilih.
Bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah tidak proporsional  atas modalnya, karena salah satu sebagai pengelola, sementara yang lain tidak.

E.     MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BMT 

Perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah ditentukan dengan mempertimbangkan :
1.    Modal mitra  yang berputra
2.    Modal BMT (pembiayaan)
3.    Keuntungan bersih dari usaha mitra
4.    Standar keuntungan yang diharapkan BMT
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah pada BMT, antara lain :
1.    Usaha
Bagi hasil itu ada jika usaha masih tetap berjalan, serta bagi hasil selalu berubah sesuai dengan laba yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan
2.    Kelayakan
Kelayakan suatu usaha dapat dinilai berdasarkan analisis yang dibuat oleh kedua belah pihak
3.    Kerelaan Mudharib
G.    KESIMPULAN
1.      Bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah pada BMT   tidak ditetapkan secara pasti, karena tidak ada kepastian pendapatan dari usaha yang dijalankan oleh mudharib.
2.      Perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah pada BMT   ditentukan dengan mempertimbangkan: modal mitra  yang berputar, modal dari BMT (Pembiayaan), keuntungan bersih dari usaha mitra,  serta standar keuntungan yang diharapkan BMT.
3.      Perhitungan sera penetapan bagi hasil pembiayaan musyarakah pada BMT   selalu berubah, perubahan tersebut berdasarkan analisis dari suatu usaha yang dijalankan oleh mudharib terlebih  dahulu.
4.      Metode perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah pada BMT   sama dengan yang ada dalam teroi yaitu terdapat dalam pernyataan standar akutansi keuangan yang mana tertuliskan bahwa metode perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah dengan dua metode yaitu bagi laba (Profit sharing) dan bagi pendapatan (nevenue sharing).

date Jumat, 15 Maret 2013