Baitul
Mall Wattamwill
Baitul
mall wattamwil adalah suastu badan yang mengurusi mall dan tamwill, mall ini
ada manajer sendiri yang mengurusi dana amal, sedangkan tamwill mengurusi
bisnis. Badan hukumnya koperasi tetapi bukan koperasii tetapi ada produk
seperti BPR, bisa menabung, kredit, dll. Tetapi produknya tidak bisa setara
dengan bank, untuk pembiayaan bisa sampai seperti BPRS, dan banyak BMT di
daerah jawa.
A. LATAR BELAKANG
Lahirnya
LKS termasuk “BMT ” dilatar belakangi
oleh pelarangan riba secara tegas dalam al-Qur’an. Sementara di dalam
perkembangannya LKS mulai dikenal masyarakat pada saat MUI mengeluarkan fatwa
bahwa bunga bank haram.
Tujuan
yang ingin dicapai para penggagasnya tidak lain untuk menampung dana umat Islam
yang begitu besar dan menyalurkannya kembali kepada umat Islam terutama
pengusaha-pengusaha muslim yang membutuhkan bantuan modal untuk pengembangan
bisnisnya dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayan kepada para nasabahnya
berdasarkan prinsip syariah.
Dalam
rangka menghindari pembayaran dan penerimaan riba/ bunga, maka dalam
melaksanakan kegiatan pembiayan, perbankan syariah menempuh mekanisme bagi
hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan, sehingga diperlukan mekanisme
perhitungan bagi hasil yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
1. Pengertian dan Peranan BMT
BMT merupakan Lembaga keuangan yang
berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta
menjalankan harta masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh berdasakan
ketentuan yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan sunah Rasul-Nya atau bisa
diartikan juga lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan/ deposito serta menjalankannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah.
2. Produk-Produk BMT
a.
Menghimpun dana dari masyarakat
1)
Simpanan / tabungan wadiah (titipan)
2)
Simpanan / tabungan mudharabah
(investasi)
b. Penyaluran dana pada masyarakat
1. transaksi jual beli berdasar prinsip
a. murabaha
b. bai’u bithaman ajil
2. Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip
a. Musyarakah
b. Mudharabah
c. Al Muzaraah
d. Al Musaqah
3. Sewa
B. PEMBIAYAAN
1. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh
BMT/ Lembaga-lembaga keuangan syariah kepada para anggotanya dalam bentuk
penyaluran dana berdasar pada prinsip syariah.
2. Manfaat Pembiayaan
a. bagi anggota LKS
b. bagi LKS
C. AL
MUSYARAKAH
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak / lebih
untuk melakukan suatu usaha yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa
keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan
ditanggung sesuai porsi kerjasama.
2. Landasan Syariah
3. Jenis-jenis Musyarakah
4. Syarat dan Rukun Musyarakah
5. Aplikasi dalam perbankan
6. Prosedur Pembiayaan musyarakah
-
Syarat Adm
-
Syarat kelayakan
D. BAGI
HASIL
1.
Pengertian bagi hasil
Pembagian pendapatan antara pihak shohibul maal dengan
mudharib dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yaitu telah disepakati
untuk kedua belah pihak.
2.
Perhitungan bagi hasil dalam
pembiayaan musyarakah
Perhitungan bagi hasil musyarakah dapat dilakukan dengan
menggunakan dua metode, yaitu profit sharing maupun revance sharing tergantung
kepada kebijakan masing-masing LKS untuk memilih.
Bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah tidak
proporsional atas modalnya, karena salah
satu sebagai pengelola, sementara yang lain tidak.
E. MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA
BMT
Perhitungan
bagi hasil pembiayaan musyarakah ditentukan dengan mempertimbangkan :
1.
Modal mitra yang berputra
2.
Modal BMT (pembiayaan)
3.
Keuntungan bersih dari usaha mitra
4.
Standar keuntungan yang diharapkan
BMT
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil dalam pembiayaan
musyarakah pada BMT, antara lain :
1.
Usaha
Bagi hasil itu ada jika usaha masih tetap berjalan, serta
bagi hasil selalu berubah sesuai dengan laba yang diperoleh dari hasil usaha
yang dijalankan
2.
Kelayakan
Kelayakan suatu usaha dapat dinilai
berdasarkan analisis yang dibuat oleh kedua belah pihak
3.
Kerelaan Mudharib
G. KESIMPULAN
1.
Bagi hasil dalam pembiayaan
musyarakah pada BMT tidak ditetapkan
secara pasti, karena tidak ada kepastian pendapatan dari usaha yang dijalankan
oleh mudharib.
2.
Perhitungan bagi hasil pembiayaan
musyarakah pada BMT ditentukan dengan
mempertimbangkan: modal mitra yang
berputar, modal dari BMT (Pembiayaan), keuntungan bersih dari usaha mitra, serta standar keuntungan yang diharapkan BMT.
3.
Perhitungan sera penetapan bagi
hasil pembiayaan musyarakah pada BMT
selalu berubah, perubahan tersebut berdasarkan analisis dari suatu usaha
yang dijalankan oleh mudharib terlebih
dahulu.
4.
Metode perhitungan bagi hasil
pembiayaan musyarakah pada BMT sama
dengan yang ada dalam teroi yaitu terdapat dalam pernyataan standar akutansi
keuangan yang mana tertuliskan bahwa metode perhitungan bagi hasil dalam
pembiayaan musyarakah dengan dua metode yaitu bagi laba (Profit sharing)
dan bagi pendapatan (nevenue sharing).