Judul
Jurnal :
Eksistensi Akuntansi Forensik
Dalam Penyidikan Dan Pembuktian Pidana Korupsi
Jurnal
Oleh :
Uminah Hakim
Unnes Law Journal
ULJ 3 (1) (2014)
Pendahuluan :
Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi berisi
mengenai tindakan pemerintah yang memerintahkan semua aparat di pusat dan
daerah menjalankan langkah-langkah apapun untuk memberantas korupsi. Upaya
tersebut antara lain melalui sistem pengawasan ketat dalam pelayanan pajak dan
imigrasi, mengawasi pengeluaran dan pendapatan, meningkatkan pelayanan
masyarakat di pusat dan daerah, serta membawa ke meja hijau setiap kasus
korupsi. Dalam rangka upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi
tersebut, sebagai badan yang memiliki tujuan yang sama untuk memberantas tindak
pidana korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan dan Pengadilan harus membuktikan kecurigaan
mereka kepada seseorang mengenai apakah seseorang tersebut melakukan korupsi
atau tidak. Pengusutan ini sangat sulit dilakukan karena berkaitan dengan
bidang tertentu di luar hukum, yaitu bidang keuangan negara atau perekonomian
negara. Agar dapat membuktikan apakah seseorang melakukan korupsi harus
didukung oleh alat bukti yang memiliki tingkat pembuktian yang kuat. Alat bukti
tersebut digunakan untuk membuktikan mengenai penyalahgunaan atau kecurangan
yang telah dilakukan dalam tindak pidana korupsi. Untuk dapat memperoleh alat
bukti juga diperlukan sebuah metode yang tepat dan relevan. Metode yang dapat
digunakan adalah jasa analisis akuntansi forensik.
Ilmu forensik
adalah ilmu yang digunakan untuk penyelidikan kriminal dalam rangka mencari
bukti yang dapat digunakan dalam kasus-kasus kriminal. Sedangkan menurut
Tuanakotta (2010) Akuntansi forensik adalah ilmu akuntansi dalam arti luas
termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam
atau di luar pengadilan. Akuntansi forensik meliputi investigasi kecurangan dan
menginvestigasi pembukuan keuangan maupun catatan yang terkait dengan tindak
pidana korupsi. Berbeda dengan auditor yang memberikan opini terhadap laporan
keuangan, Akuntansi forensik lebih berfokus pada suatu dugaan atau peristiwa
tertentu. Oleh karena itu, akuntansi forensik memiliki peran yang efektif dalam
menyelidiki dan membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Praktik akuntansi
forensik tumbuh tidak lama setelah krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997.
Tingkat korupsi yang masih tinggi menjadi pendorong yang kuat untuk
berkembangnya praktik akuntansi forensik di Indonesia, meskipun pada dasarnya
akuntansi forensik sudah lama dipraktikan di Indonesia jauh sebelum krisis
ekonomi. Praktik akuntansi forensik di Indonesia pertama kali dilakukan untuk
menyelesaikan kasus Bank Bali oleh Price Waterhouse Cooper (PWC),
keberhasilannya dapat dilihat dari Price Waterhouse Cooper (PWC)
berhasil menunjukan aliran dana yang bersumber dari pencairan dana peminjaman
Bank Bali.
Keberhasilan
pemberantasan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada penyidikan dan
pembuktian di persidangan serta tidak mengesampingkan pula proses lainnya
seperti penyelidikan dan penuntutan. Penyidikan berperan untuk mengumpulkan
fakta-fakta dan alat bukti, sedangkan pembuktian di persidangan adalah untuk
membuktikan bahwa benar seorang terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan telah
dilakukannya praktik akuntansi forensik di Indonesia belum dapat diukur apakah
penerapan akuntansi forensik telah membantu pemberantasan tindak pidana korupsi
atau belum. Oleh karena itu diperlukan pengkajian lebih lanjut mengenai
eksistensi akuntansi forensik dalam penyidikan dan pembuktian tindak pidana
korupsi.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, meka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana peran akuntansi forensik dalam penyidikan tindak pidana korupsi?
Bagaimana pengaruh alat bukti hasil analisis akuntansi forensik terhadap putusan
hakim pengadilan tindak pidana korupsi? Bagaimana eksistensi akuntansi forensik
dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi?
Metode
Penelitian :
Penelitian ini
adalah penelitian hukum dengan spesifikasi pendekatan kualitatif. Pendekatan
penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data yang
deskriptif, yang bersumber dari tulisan atau ungkapan dan tingkah laku yang
dapat diobservasi manusia” (Ashshofa 2010). Sedangkan jenis penelitian ini
adalah yuridis sosiologis. Penelitian hukum Yuridis Sosiologis (sosio-legal
approach) yaitu penelitian hukum dipelajari dan diteliti sebagai studi law
in action, karena mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik antara
hukum dan lembaga-lembaga sosial yang lain studi hukum law in action merupakan
studi sosial non doktrinal dan bersifat empiris” (Ronny 1990).
Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang diperoleh langsung dari
informan dan responden. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi.
Selain itu juga ada data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi dan studi
kepustakaan. Data yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut kemudian diuji
validitasnya dengan metode triangulasi sumber.
Hasil dan Pembahasan :
Peran akuntansi
forensik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan akuntan forensik dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), yang dilaksanakan untuk membantu seorang penyidik tindak pidana
korupsi. Hal ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 120 ayat (1) KUHAP, yang
berbunyi “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang
ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”. Penyidik tindak pidana korupsi
dalam hal mengajukan bantuan seorang ahli akuntan forensik untuk membantu dalam
proses penyidikan, penyidik yang bersangkutan akan mengirimkan surat permintaan
kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada umumnya penyidik
meminta bantuan untuk menghitung jumlah kerugian negara.
Peran akuntansi
forensik dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1) Mendeteksi Letak Kerugian Keuangan
Negara
Mendeteksi letak
kerugian keuangan negara adalah mencari tahu apakah perbuatan tersebut
menimbulkan adanya kerugian keuangan negara dan dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana. Salah satu kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah
sulitnya untuk menentukan dimana letak kerugian negara dan menentukan apakah
sejumlah dana yang dikorupsi oleh seorang tersangka merupakan bagian dari
keuangan negara atau perekonomian negara. Adanya akuntansi forensik atau audit
forensik menjelaskan mengenai letak kerugian keuangan negara tersebut terjadi,
apakah kerugian keuangan negara berkaitan dengan aset, kewajiban, penerimaan
atau bahkan pengeluaran. Dengan diketahui letak kerugian yang ditemukan,
apabila kerugian tersebut berkaitan dengan keuangan negara atau dapat diketahui
bahwa kerugian tersebut memiliki akibat baik langsung maupun tidak langsung
terhadap kerugian negara maka telah merugikan keuangan negara.
2) Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Penghitungan
kerugian keuangan negara adalah suatu proses penghitungan kerugian keuangan
negara yang dilakukan oleh instansi dalam penyidikan untuk memperoleh
kesimpulan kerugian keuangan negara yang dimuat dalam klausul dakwaan jaksa
penuntut umum tindak pidana korupsi. Akuntansi forensik dapat menghitung jumlah
kerugian negara dengan melakukan teknik audit investigatif, wawancara mendalam
dan melakukan penelusuran terhadap jejak-jejak arus uang. Dengan adanya penelusuran
bukti-bukti yang ada maka dapat disimpulkan berapa besarnya jumlah kerugian
keuangan negara yang terjadi serta modus operandi yang dilakukan tersangka
tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara ini nantinya akan dijadikan dasar
berapa jumlah yang harus dikembalikan kepada negara oleh terpidana korupsi atas
perbuatan korupsi yang telah dilakukannya.
3) Mengungkap Modus Operandi Tindak
Pidana Korupsi
Tindak pidana
korupsi dapat dikatakan sangat majemuk karena mencakup beberapa bidang. Hal ini
mengakibatkan proses pengungkapannya sangatlah sulit terlebih karena menyangkut
dengan keuangan, ditambah lagi dengan canggihnya modus operandi yang dilakukan
dan kecekatan pelaku untuk menghilangkan jejak. Modus operandi dari tindak
pidana korupsi sangatlah bervariasi dikarenakan dipengaruhi dan terkait dengan
berbagai bidang seperti dalam perpajakan, administrasi, pemerintahan, perbankan
dan sebagainya. Akuntansi forensik dalam mengungkap modus operandi tindak
pidana korupsi akan melakukan audit secara mendalam terkait dengan bukti-bukti
yang telah dihasilkan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana
korupsi. Audit ini dilakukan dengan cara menganalisis bukti-bukti tersebut
sehingga dapat menemukan bagaimana kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh
seseorang sehingga dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
4) Menghasilkan alat bukti untuk
persidangan
Analisis dari
akuntansi forensik atau audit forensik dapat menghasilkan bukti berupa surat
dan keterangan ahli yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan,
alat bukti tersebut dapat berupa: Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI),
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), dan Keterangan
Ahli Akuntan Forensik.
Pada
setiap tahapan pembuktian akuntansi forensik memiliki fungsi yang berbeda.
Eksistensi akuntansi
forensik
dalam setiap tahapan pembuktian dapat dijabarkan sebagai berikut:
1)
Eksistensi Akuntansi Forensik dalam Pembuktian di Tingkat Penyelidikan Tindak
Pidana Korupsi.
Akuntansi
Forensik yang digunakan dalam proses penyelidikan bersifat proaktif (proactive
fraud audit). Proactive fraud audit digunakan untuk menemukan adanya
kecurangan yang dilakukan baik untuk pegawai/pejabat pemerintahan sebagai oknum
yang tidak bertanggungjawab maupun oleh manajemen instansi itu sendiri.
Pendeteksian kecurangan dilakukan secara aktif tanpa menunggu adanya informasi
ataupun pengaduan tentang adanya kecurangan dari seorang penyidik. Eksistensi
akuntansi forensik dapat dilihat dari adanya Laporan Hasil Audit Investigatif
yang diserahkan oleh auditor forensik kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengenai adanya indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga
atau instansi fungsional pemerintahan. Laporan tersebut didasarkan dari audit
keuangan dan audit operasional yang telah dilakukan dalam mendeteksi adanya
kecurangan yang terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Laporan
Hasil Audit Investigatif tersebut oleh instansi penyelidik digunakan sebagai
informasi yang dapat mengarahkan penyelidik untuk mencari bukti-bukti hukum.
Penyelidik akan mengembangkan informasi yang terdapat dalam laporan hasil
analisis akuntansi forensik tersebut melalui kegiatan penyelidikan yaitu
kegiatan yang dilakukan penyelidik dengan kewenangannya untuk mencari
keterangan dan alat bukti serta atas perintah penyidik dapat melakukan
penangkapan, penggeledahan dan penyitaan atas diduganya terjadi tindak pidana
korupsi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari bukti permulaan dan dari
bukti permulaan yang didapat tersebut dapat diketahui apakah peristiwa tersebut
dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Berdasarkan hasil
informasi yang terkait dengan jenis penyimpangan, fakta-fakta dan proses
kejadian dan penyebab penyimpangan serta dampak dari penyimpangan tersebut,
penyelidik akan lebih bisa memfokuskan dirinya untuk mencari alat bukti hukum
terkait dengan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
2)
Eksistensi Akuntansi Forensik dalam Pembuktian di Tingkat Penyidikan Tindak
Pidana Korupsi
Eksistensi
akuntansi forensik dalam pembuktian di penyidikan tindak pidana korupsi tidak
sepenuhnya diperlukan karena tidak semua penyidikan tindak pidana korupsi
memerlukan analisis akuntansi forensik. Apabila tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh seorang tersangka tindak pidana korupsi termasuk dalam tindak
pidana korupsi yang mudah dalam pembuktiannya maka tidak menggunakan analisis
akuntansi forensik. Sebaliknya apabila modus operandinya sangat kompleks dan
membutuhkan penghitungan kerugian keuangan negara secara khusus karena tidak
dapat dilakukan penghitungan secara biasa oleh penyidik tindak pidana korupsi
maka analisis akuntansi forensik sangat diperlukan. Analisis akuntansi forensik
digunakan untuk menghasilkan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang
kuat di persidangan untuk mendukung dakwaan jaksa penuntut umum.
3)
Eksistensi akuntansi forensik dalam proses pembuktian di tingkat penuntutan
tindak pidana korupsi
Eksistensi
akuntansi forensik dalam pembuktian di tahap penuntutan adalah melengkapi
berkas perkara serta bukti-bukti pendukung yang akan dilimpahkan kepada
pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan, khususnya adalah
kelengkapan bukti-bukti yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara. Selain itu juga dijadikan sebagai dasar penguraian
fakta dalam surat dakwaan mengenai adanya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara.
4)
Eksistensi akuntansi forensik dalam proses pembuktian di tingkat persidangan
tindak pidana korupsi
Eksistensi
akuntansi forensik dalam pembuktian di persidangan adalah sebagai alat bukti
yang diajukan oleh penuntut umum untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi
yang dapat merugikan keuangan negara. Sidang pengadilan perkara pidana
adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta suatu peristiwa melalui berbagai alat
bukti dan terkadang ditambah dengan barang bukti yang sering disebut dengan
kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti.
Eksistensi
akuntansi forensik di setiap tahapan proses pembuktian dalam acara peradilan
pidana memiliki fungsi yang berbeda. Dapat disimpulkan bahwa eksistensi
akuntansi forensik adalah sebagai sebuah metode yang digunakan oleh penyidik
untuk mengetahui modus operandi serta kerugian negara yang ditimbulkan dari
perbuatan tersebut. Berdasarkan hasil analisis akuntansi forensik dapat
menghasilkan alat bukti sebagai kelengkapan pemberkasan dalam penyidikan dan
penuntutan yang kemudian dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk
membuktikan perbuatan melawan hukum terdakwa tindak pidana korupsi dan adanya
kerugian keuangan negara. Sehingga majelis hakim pengadilan tindak pidana
korupsi dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa serta
menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk
membayar ganti kerugian negara sesuai
dengan hasil perhitungan akuntansi forensik.
Kesimpulan
:
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan mengenai “Eksistensi Akuntansi Forensik dalam
Penyidikan dan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi”, dapat diperoleh simpulan:
Pertama, Akuntansi forensik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi
berperan sebagai suatu metode untuk mengaudit, yakni proses memeriksa,
mengevaluasi, menganalisis dan menyimpulkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan
oleh penyidik. Sehingga dengan audit tersebut, akuntan forensik dapat
menyimpulkan adanya letak dan jumlah kerugian keuangan negara atas terjadinya
kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi. Selain itu akuntansi forensik
juga dapat mengungkapkan mengenai modus operandi tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh tersangka dan menghasilkan alat bukti berupa surat dan
keterangan ahli.
Kedua, Alat bukti
hasil analisis akuntansi forensik yang berupa Laporan Hasil Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI), dan
Keterangan ahli akuntan forensik, memiliki pengaruh dalam pertimbangan putusan
pengadilan tindak pidana korupsi. Pengaruh yang dimaksud adalah untuk
memberikan pertimbangan hakim atas terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum
yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Unsur tersebut merupakan unsur
yang sangat dominan dalam tindak pidana korupsi.
Ketiga, Eksistensi
akuntansi forensik di setiap tahapan pembuktian tindak pidana korupsi memiliki
fungsi berbeda-beda. Pada proses penyelidikan akuntansi forensik yang digunakan
bersifat proaktif (proactive fraud audit). Pada tahapan penyidikan
tindak pidana korupsi eksistensi akuntansi forensik dibutuhkan untuk
mendapatkan bukti-bukti yang akurat dan spesifik yang memiliki kekuatan dalam
membuktikan tindak pidana korupsi. Pada tahapan penuntutan eksistensi akuntansi
forensik adalah melengkapi berkas perkara serta bukti-bukti pendukung yang akan
dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan,
khususnya adalah kelangkapan bukti-bukti yang berkaitan dengan adanya kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara. Pada tahap pemeriksaan di sidang
pengadilan akuntansi forensik digunakan sebagai alat bukti yang dapat digunakan
untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa
tindak
Oleh : Yusiresita Pajaria