Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan
Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan
oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak
tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu
Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini
merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan
izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto,
Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini
dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan
publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum
tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010)
mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya
berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet
yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
”Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi
kantor klien, menandatangani bukti kas keluar untuk pembayaran dan menyusun
laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga
melakukan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut”
Seorang auditor yang mengaudit
perusahaan dan ia juga memberi jasa lain selain jasa audit kepada perusahaan
yang diauditnya tersebut, meskipun ia telah melakukan keahliannya dengan jujur,
namun sulit untuk mengharapkan masyarakat mempercayainya sebagai orang yang
independen. Masyarakat akan menduga bahwa kesimpulan dan langkah yang diambil
oleh auditor independen selama auditnya dipengaruhi oleh kedudukannya di
perusahaan tersebut. Demikian juga halnya, seorang auditor yang mempunyai
kepentingan keuangan yang cukup besar dalam perusahaan yang diauditnya, mungkin
ia benar-benar tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan
tersebut. Namun bagaimanapun juga masyarakat tidak akan percaya, bahwa ia
bersikap jujur dan tidak memihak. Auditor independen tidak hanya berkewajiban
mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menghindari keadaan
yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independennya.
1.Standar Profesi Akuntan Publik mengatur secara
khusus mengenai independensi akuntan publik dalam standard umum kedua (SA.220)
yang berbunyi: “Dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. ”Pemberian jasa lain
selain jasa audit kemungkinan dapat berakibat akuntan publik kehilangan
independensinya. Hal ini mungkin disebabkan beberapa alasan sebagai berikut:
Kantor akuntan yang memberikan saran-saran kepada klien cenderung memihak
kepada klien cenderung memihak pada kepentingan kliennya sehingga dapat
kehilangan independensi di dalam melaksanakan pekerjaan audit.
2.Kantor akuntan merasa bahwa dengan pemberian
jasa selain jasa audit tersebut, harga dirinya dipertaruhkan untuk keberhasilan
kliennya, sehingga cenderung tidak independen di dalam melaksanakan audit.
3.Pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin
mengharuskan kantor akuntan membuat keputusan tertentu untuk kliennya sehingga
posisi akuntan publik menjadi tidak independen dalam melaksanakan jasa audit.
4.Kantor akuntan yang melaksanakan pemberian jasa
lain selain jasa audit mungkin mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
manajemen klien sehingga kemungkinan kurang independen di dalam melaksanakan
audit.
Terdapat tiga persyaratan penting yang harus
dipenuhi auditor sebelum diterima melaksanakan jasa pembukuan dan audit bagi
klien
1.Klien harus menerima tanggungjawab penuh atas
laporan keuangan tersebut. Klien harus cukup mempunyai pengetahuan tentang
aktivitas perusahaannya dan posisi keuangan serta prinsip-prinsip akuntansi
yang digunakan sehingga ia dapat menerima tanggung jawab tersebut dengan baik,
termasuk secara kewajaran penilaian dan penyajian serta kecukupan
pengungkapannya. Jika diperlukan, akuntan publik yang bersangkutan harus
membicarakan masalah-masalah akuntansi dengan klien untuk memastikan bahwa
kliennya sudah memiliki tingkat pemahaman yang dibutuhkan.
2.Akuntan publik harus tidak memegang peranan
sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan. Sebagai
contoh, akuntan publik tidak boleh melakukan transaksi, penanganan aktiva, atau
menjalankan wewenang atas nama klien. Klien tersebut harus menyiapkan dokumen
sumber semua transaksi dengan rincian yang cukup guna mengidentifikasikan
pengendalian akuntansi atas data yang diproses oleh akuntan public, seperti
pengendalian terhadap total dan perhitungan di dalam dokumen.
3.Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan yang
disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat oleh
akuntan public, harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.
Kenyataan bahwa akuntan publik tersebut yang memproses atau menyusun
catatan-catatan itu tidak boleh mengurangi kebutuhan melakukan pengujian audit
yang memadai.
by: Chivo
semoga Bermanfaat chingu