AKUNTAN BEREGISTER NEGARA



CA, KUALIFIKASI INTERNASIONAL

IAI yang merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), diharuskan patuh pada Statement of Membership Obligations, diantaranya yang terkait dengan practical experience dan continuing professional education yang diatur dalam International Education Standards. Hadirnya Chartered Accountant (CA) Indonesia sesuai dengan ketentuan IFAC. 

Dengan terbentuknya ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dan terintegrasi ke dalam ekonomi global, sekaligus tumbuh sebagai pasar bebas dan basis produksi yang terintegrasi.

Karena prinsip pasar bebas ini adalah free flow of services dan free flow of people, setelah Mutual Recognition Arrangement (MRA) di kawasan itu ditandatangani, tak pelak akan terjadi persaingan ketat di berbagai sektor, termasuk jasa akuntansi. CA akan menjadi motor profesionalisme akuntan yang bisa membawa Indonesia memimpin di era pasar tunggal tersebut. 

Sebagai senjata utama untuk menghadapi AEC 2015, maka CA atau akuntan profesional siap bersaing di kancah regional. Jika dilihat dari tujuannya, CA Indonesia dimaksudkan untuk mensejajarkan diri dengan gelar profesi akuntan internasional. Sebutan CA juga menjadi nilai tambah akuntan beregister, baik di taraf lokal maupun internasional. 

Nilai tambah tersebut adalah pengakuan sebagai akuntan profesional sesuai standar internasional dari IFAC. Selain itu, para pemegang CA juga akan selalu dijaga kompetensinya, dapat diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan dalam bidang-bidang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, dan diakui oleh organisasi profesi negara lain.

TUJUAN CA

Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community 2015 CA yang mengacu kepada international best practice menjadi penting dalam kerangka ASEAN Mutual Recognition Arrangement yang akan mengakui kesetaraan kualifikasi akuntan profesional se-ASEAN. Juga untuk mensejajarkan Akuntan Profesional Indonesia dengan pemegang gelar akuntan luar negeri. Para pemegang CA akan selalu dijaga kompetensinya, dapat diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan dalam bidang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, dan diakui oleh organisasi profesi negara lain.

CA DAPAT MENDUDUKI FUNGSI DAN POSISI PUNCAK DALAM LINGKUP

1.Manajerial, dengan posisi sebagai Chief Excecutive Officer (CEO), Chief Financial Officer (CFO) , Chief Operating Officer, Direktur BUMN, Direktur Operasional dan Treasury sebagai penanda tangan laporan keuangan perusahaan.
2.Operasional, dengan posisi sebagai Business Unit Controller, Financial and Performance Analyst, Cost Accountanting Manager, HR Manager, Business Support Manager.
3.Management Control dengan posisi sebagai Business Assurance Manager, Risk Manager, Compliance Manager, Internal Auditor.
4.Accounting & Stakeholder Communications sebagai Group Controller, Head of Reporting, Investor Relation Manager, Finance & Accounting Manager.
5.Di Sektor Publik; seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan entitas sektor publik.
6.Akademisi; seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai dosen, pimpinan fakultas/universitas.
7.Auditor*; seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai auditor partner penandatangan laporan audit. 

Dengan fungsi di posisi puncak inilah seorang CA dapat dikatakan berperan sebagai creators, enablers, preservers dan reporters untuk menciptakan sustainable value dalam bisnis.

7 SILABUS UJIAN CA

1. PELAPORAN KORPORAT
2. ETIKA PROFESI DAN TATA KELOLA KORPORAT
3. MANAJEMEN STRATEJIK DAN KEPEMIMPINAN
4. MANAJEMEN PERPAJAKAN
5. AKUNTANSI MANAJEMEN LANJUTAN
6. MANAJEMEN KEUANGAN LANJUTAN
7. SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL

SYARAT PESERTA UJIAN CA

Peserta yang akan mengikuti Ujian CA, merupakan:
1.Paling rendah lulusan DIV/S1 Akuntansi atau setara*
2.Lulusan S2/S3 Akuntansi*
3.Paling rendah lulusan DIV/S1 Non Akuntansi atau setara dan mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk)*

KRITERIA KELULUSAN UJIAN CA

Peserta ujian CA dinyatakan lulus apabila telah mendapatkan nilai minimal yang mengacu pada passing grade yang telah ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI.

BENTUK SOAL

1. PILIHAN GANDA
2. ESSAI
3. STUDI KASUS

* CLOSE BOOK/CLOSE MODUL

TATA CARA PENDAFTARAN UJIAN CA

Tata cara pendaftaran peserta Ujian CA adalah sebagai berikut:
1.Pendaftaran Ujian CA dilakukan melalui sekretariat IAI Pusat.
2.Calon peserta dapat memperoleh formulir pendaftaran, buku pedoman Ujian CA, dan modul Ujian CA secara langsung dikantor IAI dengan melampirkan bukti pembayaran pendaftaran.
3.Calon peserta Ujian CA mengisi formulir pendaftaran dengan menggunakan tinta warna hitam. Formulir harus ditandatangani sebelum dikembalikan, formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan: a. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir b. Bukti pembayaran biaya Ujian CA c. 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran post card
4.Peserta dapat memilih minimal satu subyek ujian pada setiap periode ujian.
5.Peserta hanya diberikan batas waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan ujian CA tanpa dibatasi berapa kali mengikuti ujian CA selama 3 tahun tersebut

BIAYA PENDAFTARAN UJIAN CA

•Uang Pendaftaran: Rp500.000,- Hanya dibayarkan satu kali pada saat mendaftar pertama kali.
•Iuran Keanggotaan IAI: Rp500.000,- Meliputi uang pangkal dan iuran tahunan anggota. Apabila peserta telah menjadi anggota IAI sebelumnya maka hanya membayar iuran tahunan anggota saja.
•Biaya Ujian per Subyek Ujian: Rp1.000.000,- Termasuk Buku Pedoman Ujian dan Modul Ujian CA.
•Biaya Mengulang per Subyek Ujian: Rp500.000,- Pembayaran biaya ujian dapat dilakukan secara langsung di sekretariat IAI Pusat atau melalui setoran tunai di Bank atau transfer ke rekening IAI Pusat pada Bank Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro No. Rekening 122.000.431.206.5, dan Bank BCA KCP Jakarta Thamrin Nine No. Rekening 539.539.1957

* Bagi yang berminat, jangan keburu takut masalah biaya. karena IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dapat memberikan beasiswa bagi mahasiswa lulusan berprestasi, kalangan praktisi, dosen dll.
* Untuk info beasiswa dan syarat ketentuan lainnya, dapat langsung menghubungi IAI wilayah setempat.



date Sabtu, 19 Juli 2014

0 komentar to “Chartered Accountant (CA) ”

Leave a Reply: