Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Akuntan Beregister Negara

Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan  dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.

PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).

Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.

Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.

Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.

Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut.

Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan  bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.

Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.

Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.

Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.

Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.

Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:


sumber: www.iaiglobal.or.id

date Minggu, 21 September 2014

Apa itu SPT Tahunan ?


Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan
formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan
kewajiban.
Definisi Penghasilan ?
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.  

Sumber Penghasilan ?

1. Pemberi Kerja
2. Dari Harta Yang Dimiliki
3. Dari Kegiatan Usaha
4. Dari Penghasilan Lain-lain

Status PTKP 2013

WP Tidak Kawin:
0 Tanggungan = 24.300.000
1 Tanggungan = 26.325.000
2 Tanggungan = 28.350.000
3 Tanggungan = 30.375.000

WP Kawin:
0 Tanggungan = 26.325.000
1 Tanggungan = 28.350.000
2 Tanggungan = 30.375.000
3 Tanggungan = 32.400.000

WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung:
0 Tanggungan = 50.625.000
1 Tanggungan = 52.650.000
2 Tanggungan = 54.675.000
3 Tanggungan= 56.700.000

Tarif Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak :

50.000.000 = 5%
50.000.000 - 250.000.000 = 15%
250.000.000 - 500.000.000 = 25%
> 50.000.000 = 30%

Jenis-jenis SPT Orang Pribadi:

1770 
 
Mempunyai penghasilan:

dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau
norma penghitungan pengjasilan neto

Dari satu atau lebih pemberi kerja

Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Dari penghasilan lain
 

1770s


Mempunyai penghasilan:

dari satu atau lebih pemberi kerja

Dalam negeri lainnya

Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
 
1770ss


Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak 
mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga 
koperasi

Pengambilan Fomulir SPT Tahunan

   1. Download di www.pajak.go.id

          2. Ambil Sendiri di KPP/KP2KP 
          3. Mobil Pajak Keliling/ Pojok Pajak


by: Chivo

 

date Senin, 15 September 2014

AKUNTAN BEREGISTER NEGARA



CA, KUALIFIKASI INTERNASIONAL

IAI yang merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), diharuskan patuh pada Statement of Membership Obligations, diantaranya yang terkait dengan practical experience dan continuing professional education yang diatur dalam International Education Standards. Hadirnya Chartered Accountant (CA) Indonesia sesuai dengan ketentuan IFAC. 

Dengan terbentuknya ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dan terintegrasi ke dalam ekonomi global, sekaligus tumbuh sebagai pasar bebas dan basis produksi yang terintegrasi.

Karena prinsip pasar bebas ini adalah free flow of services dan free flow of people, setelah Mutual Recognition Arrangement (MRA) di kawasan itu ditandatangani, tak pelak akan terjadi persaingan ketat di berbagai sektor, termasuk jasa akuntansi. CA akan menjadi motor profesionalisme akuntan yang bisa membawa Indonesia memimpin di era pasar tunggal tersebut. 

Sebagai senjata utama untuk menghadapi AEC 2015, maka CA atau akuntan profesional siap bersaing di kancah regional. Jika dilihat dari tujuannya, CA Indonesia dimaksudkan untuk mensejajarkan diri dengan gelar profesi akuntan internasional. Sebutan CA juga menjadi nilai tambah akuntan beregister, baik di taraf lokal maupun internasional. 

Nilai tambah tersebut adalah pengakuan sebagai akuntan profesional sesuai standar internasional dari IFAC. Selain itu, para pemegang CA juga akan selalu dijaga kompetensinya, dapat diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan dalam bidang-bidang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, dan diakui oleh organisasi profesi negara lain.

TUJUAN CA

Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community 2015 CA yang mengacu kepada international best practice menjadi penting dalam kerangka ASEAN Mutual Recognition Arrangement yang akan mengakui kesetaraan kualifikasi akuntan profesional se-ASEAN. Juga untuk mensejajarkan Akuntan Profesional Indonesia dengan pemegang gelar akuntan luar negeri. Para pemegang CA akan selalu dijaga kompetensinya, dapat diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan dalam bidang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, dan diakui oleh organisasi profesi negara lain.

CA DAPAT MENDUDUKI FUNGSI DAN POSISI PUNCAK DALAM LINGKUP

1.Manajerial, dengan posisi sebagai Chief Excecutive Officer (CEO), Chief Financial Officer (CFO) , Chief Operating Officer, Direktur BUMN, Direktur Operasional dan Treasury sebagai penanda tangan laporan keuangan perusahaan.
2.Operasional, dengan posisi sebagai Business Unit Controller, Financial and Performance Analyst, Cost Accountanting Manager, HR Manager, Business Support Manager.
3.Management Control dengan posisi sebagai Business Assurance Manager, Risk Manager, Compliance Manager, Internal Auditor.
4.Accounting & Stakeholder Communications sebagai Group Controller, Head of Reporting, Investor Relation Manager, Finance & Accounting Manager.
5.Di Sektor Publik; seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan entitas sektor publik.
6.Akademisi; seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai dosen, pimpinan fakultas/universitas.
7.Auditor*; seorang CA memiliki kemampuan untuk menduduki posisi sebagai auditor partner penandatangan laporan audit. 

Dengan fungsi di posisi puncak inilah seorang CA dapat dikatakan berperan sebagai creators, enablers, preservers dan reporters untuk menciptakan sustainable value dalam bisnis.

7 SILABUS UJIAN CA

1. PELAPORAN KORPORAT
2. ETIKA PROFESI DAN TATA KELOLA KORPORAT
3. MANAJEMEN STRATEJIK DAN KEPEMIMPINAN
4. MANAJEMEN PERPAJAKAN
5. AKUNTANSI MANAJEMEN LANJUTAN
6. MANAJEMEN KEUANGAN LANJUTAN
7. SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL

SYARAT PESERTA UJIAN CA

Peserta yang akan mengikuti Ujian CA, merupakan:
1.Paling rendah lulusan DIV/S1 Akuntansi atau setara*
2.Lulusan S2/S3 Akuntansi*
3.Paling rendah lulusan DIV/S1 Non Akuntansi atau setara dan mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk)*

KRITERIA KELULUSAN UJIAN CA

Peserta ujian CA dinyatakan lulus apabila telah mendapatkan nilai minimal yang mengacu pada passing grade yang telah ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI.

BENTUK SOAL

1. PILIHAN GANDA
2. ESSAI
3. STUDI KASUS

* CLOSE BOOK/CLOSE MODUL

TATA CARA PENDAFTARAN UJIAN CA

Tata cara pendaftaran peserta Ujian CA adalah sebagai berikut:
1.Pendaftaran Ujian CA dilakukan melalui sekretariat IAI Pusat.
2.Calon peserta dapat memperoleh formulir pendaftaran, buku pedoman Ujian CA, dan modul Ujian CA secara langsung dikantor IAI dengan melampirkan bukti pembayaran pendaftaran.
3.Calon peserta Ujian CA mengisi formulir pendaftaran dengan menggunakan tinta warna hitam. Formulir harus ditandatangani sebelum dikembalikan, formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan: a. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir b. Bukti pembayaran biaya Ujian CA c. 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran post card
4.Peserta dapat memilih minimal satu subyek ujian pada setiap periode ujian.
5.Peserta hanya diberikan batas waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan ujian CA tanpa dibatasi berapa kali mengikuti ujian CA selama 3 tahun tersebut

BIAYA PENDAFTARAN UJIAN CA

•Uang Pendaftaran: Rp500.000,- Hanya dibayarkan satu kali pada saat mendaftar pertama kali.
•Iuran Keanggotaan IAI: Rp500.000,- Meliputi uang pangkal dan iuran tahunan anggota. Apabila peserta telah menjadi anggota IAI sebelumnya maka hanya membayar iuran tahunan anggota saja.
•Biaya Ujian per Subyek Ujian: Rp1.000.000,- Termasuk Buku Pedoman Ujian dan Modul Ujian CA.
•Biaya Mengulang per Subyek Ujian: Rp500.000,- Pembayaran biaya ujian dapat dilakukan secara langsung di sekretariat IAI Pusat atau melalui setoran tunai di Bank atau transfer ke rekening IAI Pusat pada Bank Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro No. Rekening 122.000.431.206.5, dan Bank BCA KCP Jakarta Thamrin Nine No. Rekening 539.539.1957

* Bagi yang berminat, jangan keburu takut masalah biaya. karena IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dapat memberikan beasiswa bagi mahasiswa lulusan berprestasi, kalangan praktisi, dosen dll.
* Untuk info beasiswa dan syarat ketentuan lainnya, dapat langsung menghubungi IAI wilayah setempat.



date Sabtu, 19 Juli 2014