Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Akuntan Beregister Negara
Menteri
Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi
landasan baru bagi profesi akuntan dalam membangun kualitas keprofesian
yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.
PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).
Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu,
untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika
tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan,
register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.
Menurut
Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang
harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi
akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman
di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.
Langgeng
menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud
dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.”
Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini
nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera
terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.
Langgeng
menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan
kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang
disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa
kompilasi laporan keuangan,
jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa
perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan
jasa sistem teknologi informasi.
“Namun
KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU
Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa
perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Di
PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan
asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga
negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya
saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal
negara akuntan asing tersebut.
Ini
sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang
akan bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan
membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap
menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.
Ketua
Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo
mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan
profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan
bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional
Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan
dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.
Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP
itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan
profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan
regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di
dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang
sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
“IAI
telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan
amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita
lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA
pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.
Menurutnya,
PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah
sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang
benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus
menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.
Mardiasmo
menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan
ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga
laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang
bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.
Bagaimanapun,
PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi
lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar
bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.
Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:
sumber: www.iaiglobal.or.id