Apa itu SPT Tahunan ?


Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan
formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan
kewajiban.
Definisi Penghasilan ?
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.  

Sumber Penghasilan ?

1. Pemberi Kerja
2. Dari Harta Yang Dimiliki
3. Dari Kegiatan Usaha
4. Dari Penghasilan Lain-lain

Status PTKP 2013

WP Tidak Kawin:
0 Tanggungan = 24.300.000
1 Tanggungan = 26.325.000
2 Tanggungan = 28.350.000
3 Tanggungan = 30.375.000

WP Kawin:
0 Tanggungan = 26.325.000
1 Tanggungan = 28.350.000
2 Tanggungan = 30.375.000
3 Tanggungan = 32.400.000

WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung:
0 Tanggungan = 50.625.000
1 Tanggungan = 52.650.000
2 Tanggungan = 54.675.000
3 Tanggungan= 56.700.000

Tarif Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak :

50.000.000 = 5%
50.000.000 - 250.000.000 = 15%
250.000.000 - 500.000.000 = 25%
> 50.000.000 = 30%

Jenis-jenis SPT Orang Pribadi:

1770 
 
Mempunyai penghasilan:

dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau
norma penghitungan pengjasilan neto

Dari satu atau lebih pemberi kerja

Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Dari penghasilan lain
 

1770s


Mempunyai penghasilan:

dari satu atau lebih pemberi kerja

Dalam negeri lainnya

Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
 
1770ss


Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak 
mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga 
koperasi

Pengambilan Fomulir SPT Tahunan

   1. Download di www.pajak.go.id

          2. Ambil Sendiri di KPP/KP2KP 
          3. Mobil Pajak Keliling/ Pojok Pajak


by: Chivo

 

date Senin, 15 September 2014

0 komentar to “Pengisian SPT PPh Orang Pribadi”

Leave a Reply: