Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Akuntan Beregister Negara

Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan  dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.

PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).

Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.

Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.

Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.

Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut.

Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan  bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.

Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.

Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.

Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.

Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.

Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:


sumber: www.iaiglobal.or.id

date Minggu, 21 September 2014

Apa itu SPT Tahunan ?


Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan
formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan
kewajiban.
Definisi Penghasilan ?
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.  

Sumber Penghasilan ?

1. Pemberi Kerja
2. Dari Harta Yang Dimiliki
3. Dari Kegiatan Usaha
4. Dari Penghasilan Lain-lain

Status PTKP 2013

WP Tidak Kawin:
0 Tanggungan = 24.300.000
1 Tanggungan = 26.325.000
2 Tanggungan = 28.350.000
3 Tanggungan = 30.375.000

WP Kawin:
0 Tanggungan = 26.325.000
1 Tanggungan = 28.350.000
2 Tanggungan = 30.375.000
3 Tanggungan = 32.400.000

WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung:
0 Tanggungan = 50.625.000
1 Tanggungan = 52.650.000
2 Tanggungan = 54.675.000
3 Tanggungan= 56.700.000

Tarif Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak :

50.000.000 = 5%
50.000.000 - 250.000.000 = 15%
250.000.000 - 500.000.000 = 25%
> 50.000.000 = 30%

Jenis-jenis SPT Orang Pribadi:

1770 
 
Mempunyai penghasilan:

dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau
norma penghitungan pengjasilan neto

Dari satu atau lebih pemberi kerja

Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Dari penghasilan lain
 

1770s


Mempunyai penghasilan:

dari satu atau lebih pemberi kerja

Dalam negeri lainnya

Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
 
1770ss


Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak 
mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga 
koperasi

Pengambilan Fomulir SPT Tahunan

   1. Download di www.pajak.go.id

          2. Ambil Sendiri di KPP/KP2KP 
          3. Mobil Pajak Keliling/ Pojok Pajak


by: Chivo

 

date Senin, 15 September 2014